- Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin M. Sadeh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) gunting warna putih stainless;
- 1 (satu) unit Hp Oppo F1 Plus warna cream;
- 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Techno warna silver No .Pol BL 6439-QR beserta kunci kontak; dan
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario Techno warna silver No .Pol BL 6439-QR atas nama Nurmaidah;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 224/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maimunsyah, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 223/Pid.Sus/2018/PN Lsk atas nama Terdakwa Zulfikar Bin Hasballah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik5911