- Menyatakan Terdakwa YAKOBUS TAEK alias KOBUS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana?, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa YAKOBUS TAEK alias KOBUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan?, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) klewang/pedang dengan ukuran panjang keseluruhan 56,5 (lima puluh enam koma lima) cm, panjang isi klewang/pedang 41,5 (empat puluh satu koma lima) cm, panjang gagang klewang/pedang 15 (lima belas) cm, lebar isi klewang/pedang 3,5 (tiga koma lima) cm serta ujungnya meruncing, dengan gagang berbahan kayu warna cokelat tua beserta sarung yang terdapat ikatan tali kain berwarna hijau pada bagian ujung sarung dan ikatan tali plastik warna kuning pada pangkal sarung;
- 1 (satu) baju kaos oblong warna putih terdapat tulisan pada bagian depan ?PERAWAN? dan pada bagian belakang terdapat tulisan ?Ga ada PERAWAN ?JANDA Pun Boleh, serta terdapat bercak darah;
- 1 (satu) baju kaos singlet yang berlumuran darah warna hitam kombinasi warna hijau;
- 1 (satu) celana jeans pendek warna biru yang berlumuran darah;
- 1(satu) celana pendek kain warna biru motif bintik- bintik putih;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 19/Pid.B/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 19/Pid.B/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Hakim Anggota Dody Rahmanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rasid Asbanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 19/Pid.B/2019/PN Kfm
Statistik8763