- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2021/PN SMG, SEKEDAR MENGENAI JUMLAH PIDANA UANG PENGGANTI YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI BIAYA PERKARA YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA DI TINGKAT PERTAMA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SI YAMDI ALFIKRI BIN MANROJI (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP332.184.091,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH DUA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT SPM HONDA BEAT NO. POL: R-5215-KW, NO. RANGKA: MH1JFP126GK761555, NO. MESIN: JFP1E2742091, WARNA HITAM, TAHUN 2016, BESERTA STNK ATAS NAMA SI YAMDI AL FIKRI ALAMAT DESA DERMASARI RT. 04 RW. 02 KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA DAN KUNCI KONTAKNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR: 141/694 TAHUN 2013 TENTANG PENGANGKATAN SDR. SI YAMDI MENJADI KEPALA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA PERIODE TAHUN 2013 2019, TANGGAL 26 JUNI 2013;
- 1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK SAMSUNG UKURAN 17 INCHI WARNA MERAH BESERTA CHARGER DAN TAS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA DERMASARI NOMOR: 04 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (PERUBAHAN APBDESA) DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TA 2017;
- 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA NOMOR : 11 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PTPKD, BENDAHARA DESA, DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA DERMASARI TA 2017, TANGGAL 08 MEI 2017;
- 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA NOMOR 13.A TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN WILAYAH DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN TAMAN LAYAK ANAK DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL KUITANSI PEMINJAMAN UANG YANG DITANDATANGANI SDR. SI YAMDI AL FIKRI :
- TANGGAL 26-5-2017, PEMINJAMAN UANG BUMDESA SEJUMLAH RP2.000.000,00;
- TANGGAL 06 JUNI 2017, PENGADAAN SARANA POLINDES SEJUMLAH RP26.100.000,00;
- TANGGAL 09 JUNI 2017, PEMINJAMAN UANG PAJAK DD SEJUMLAH RP14.500.000,00;
- TANGGAL 10 JUNI 2017, PINJAMAN PRIBADI ATAS NAMA PRIBADI KADES DARI UANG DESA SEJUMLAH RP5.000.000,00;
- TANGGAL 20-6-2017, PEMINJAMAN UANG DD SEJUMLAH RP10.000.000,00;
- TANGGAL 14 JULI 2017, PEMBANGUNAN TAMAN LAYAK ANAK (PINJAMAN PRIBADI AN. PAK KADES) SEJUMLAH RP40.000.000,00;
- TANGGAL 17 JULI 2017, PINJAMAN DANA DESA UNTUK PELUNASAN PAJAK (PBB TH 2017) SEJUMLAH RP9.570.000,00;
- TANGGAL 22 JULI 2017, PEMBANGUNAN TAMAN LAYAK ANAK (PINJAMAN PRIBADI KADES) SEJUMLAH RP19.160.000,00;
- TANGGAL 29/09/2017, PEMINJAMAN DANA BANPROV KETAHANAN MASYARAKAT SEJUMLAH RP15.000.000,00;
- TANGGAL 31 OKTOBER 2017, PENGADAAN KAROSERI MOBIL PELAYANAN DESA DAN PERLENGKAPANNYA SEJUMLAH RP67.000.000,00;
- TANGGAL 07 DESEMBER 2017, SEJUMLAH RP10.000.000,00;
- TANGGAL 12 DESEMBER 2017, DP ALAT PERMAINAN ANAK UNTUK TAMAN LAYAK ANAK SEJUMLAH RP5.000.000,00;
- TANGGAL 29-12-2017, PINJAMAN AN. PRIBADI UANG DESA SEJUMLAH RP500.000,00;
- TANGGAL 30-12-2017, PINJAMAN AN. PRIBADI PAK SIYAMDI DARI DANA DESA UNTUK LSM SEJUMLAH RP1.000.000,00;
- 1 (SATU) BENDEL KUITANSI PEMBAYARAN DARI BENDAHARA
- TANGGAL 16 JUNI 2017, SEJUMLAH RP48.000.000,00;
- TANGGAL 21 JUNI 2017, SEJUMLAH RP48.942.000,00;
- TANGGAL 6 JULI 2017, SEJUMLAH RP44.800.000,00;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN REHABILITASI PEMANDIAN UMUM KALIGONDANG DUSUN BODONG DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PENGASPALAN JALAN DESA DERMASARI - SUSUKAN DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN TAMAN JALAN DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG JALAN DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PENGADAAN SARANA POLINDES DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PENGADAAN MOBIL PELAYANAN KESEHATAN (AMBULANCE DESA) DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENINGKATAN KETAHANAN MASYARAKAT YANG BERSUMBER DARI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TA 2017 PEMERINTAH DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA, KEGIATAN PENYERTAAN MODAL BUMDESA;
- 1 (SATU) BENDEL REKENING KORAN KAS DESA DERMASARI PADA BKK MADIRAJA NO REKENING 51050192 PERIODE 1 JANUARI SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2017, PERIODE 1 JANUARI SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018, DAN PERIODE 1 JANUARI SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) BENDEL PERDES DERMASARI NOMOR: 01 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DESA DERMASASI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARENGARA TA 2019;
- 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA DERMASARI NOMOR: 07 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA DERMASARI NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA 2018;
- 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA DERMASARI KECAMATAN SUSUKAN NOMOR: 01 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD), BENDAHARA DESA DERMASARI TA 2018, TANGGAL 03 JANUARI 2018;
- 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 140/611 TAHUN 2017 TANGGAL 4 OKTOBER 2017 TENTANG PENETAPAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA MASA KEANGGOTAAN 2017 2023, TANGGAL 04-10-2017;
- 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA DERMASARI NOMOR: 141/15/VI/2016 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS) DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA, TANGGAL 13 JULI 2016;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN INSENTIF RT DAN RW DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KEDUDUKAN BPD DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN INSENTIF LP3M DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA DERMASARI NOMOR : 01 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TA 2018;
- 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA DERMASARI NOMOR 09.2 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PEMBANTU PENGELOLA DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA, TANGGAL 10 APRIL 2019;
- 1 (SATU) BENDEL BERKAS DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN PENGADAAN MOTOR DINAS DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017, PEMBELIAN 1 UNIT MOTOR HONDA VERZA TAHUN 2014;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017, BERUPA 1 UNIT MOTOR HONDA BEAT;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENINGKATAN SARANA PEMERINTAH DESA TAHUN 2013 PEMERINTAH DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA, UNTUK PEMBELIAN 1 (SATU) BUAH LAPTOP SEHARGA RP5.000.000,00;
- 1 (SATU) BENDEL KUITANSI BERUPA:
- TANGGAL 12 JULI 2018, UNTUK PEMBAYARAN SANTUNAN/UANG DUKA ATAS MENINGALNYA BPK. SUHUDI JABATAN KEPALA DUSUN I DESA DERMASARI SEBESAR RP2.000.000,00;
- TANGGAL 21 AGUSTUS 2018, UNTUK PEMBAYARAN BIAYA TANGGAPAN EBEG DALAM RANGKA KUNJUNGAN PLT. GUBERNUR JAWA TENGAH SEBESAR RP2.000.000,00;
- 6 (ENAM) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN/NOTA TOKO PEMBELIAN SNACK DAN SERVIS COMPUTER SEJUMLAH RP1.400.000,00;
- 2 (DUA) LEMBAR BUKU INVENTARIS DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH, TANGGAL 31 DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA DERMASARI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN TA 2017;
- 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA NOMOR : 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) DESA, TANGGAL 11 JUNI 2016;
- 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA DERMASARI NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA DERMASARI USAHA MANDIRI DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA MASA BAKTI 2019-2022, TANGGAL 30 DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) BENDEL PROYEKSI PENDAPATAN LELANG TANAH KAS DESA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HONORARIUM TIM PENYUSUN PROFIL DESA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN HONORARIUM TIM PANITIA (TIM 11) DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BENDEL NOTA DAN DAFTAR HADIR PEKERJA KEGIATAN TAMAN LAYAK ANAK, PENGASPALAN JALAN DESA, GORONG-GORONG JALAN DESA, DAN TAMAN JALAN DESA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) BENDEL BERKAS KEGIATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GAPURA BATAS DESA DERMASARI - SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA DESA DERMASARI KEC. SUSUKAN KAB. BANJARNEGARA TAHUN 2018:
- 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA DERMASARI NO. 01 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TA 2017 DESA DERMASARI, KEC. SUSUKAN, KAB. BANJARNEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT PERTAMA RP.7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH) SEDANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 September 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, sekedar mengenai jumlah pidana uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa di tingkat pertama, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SI YAMDI ALFIKRI Bin MANROJI (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp332.184.091,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat No. Pol: R-5215-KW, No. Rangka: MH1JFP126GK761555, No. Mesin: JFP1E2742091, warna hitam, Tahun 2016, beserta STNK atas nama SI YAMDI AL FIKRI alamat Desa Dermasari Rt. 04 Rw. 02 Kec. Susukan Kab. Banjarnegara dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor: 141/694 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Sdr. SI YAMDI menjadi Kepala Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara periode Tahun 2013 ? 2019, tanggal 26 Juni 2013;
- 1 (satu) unit Laptop merk Samsung ukuran 17 inchi warna merah beserta charger dan tas warna hitam;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dermasari Nomor: 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perubahan APBDesa) Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara TA 2017;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Penetapan PTPKD, Bendahara Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Dermasari TA 2017, tanggal 08 Mei 2017;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Nomor 13.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Wilayah Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan Taman Layak Anak Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel kuitansi peminjaman uang yang ditandatangani Sdr. SI YAMDI AL FIKRI :
- tanggal 26-5-2017, peminjaman uang BUMDesa sejumlah Rp2.000.000,00;
- tanggal 06 Juni 2017, Pengadaan Sarana Polindes sejumlah Rp26.100.000,00;
- tanggal 09 Juni 2017, peminjaman uang pajak DD sejumlah Rp14.500.000,00;
- tanggal 10 Juni 2017, pinjaman pribadi atas nama pribadi Kades dari uang Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
- tanggal 20-6-2017, peminjaman uang DD sejumlah Rp10.000.000,00;
- tanggal 14 Juli 2017, Pembangunan Taman Layak Anak (pinjaman pribadi An. Pak Kades) sejumlah Rp40.000.000,00;
- tanggal 17 Juli 2017, pinjaman Dana Desa untuk pelunasan pajak (PBB Th 2017) sejumlah Rp9.570.000,00;
- tanggal 22 Juli 2017, Pembangunan Taman Layak Anak (pinjaman pribadi Kades) sejumlah Rp19.160.000,00;
- tanggal 29/09/2017, peminjaman Dana Banprov Ketahanan Masyarakat sejumlah Rp15.000.000,00;
- tanggal 31 Oktober 2017, Pengadaan Karoseri Mobil Pelayanan Desa dan Perlengkapannya sejumlah Rp67.000.000,00;
- tanggal 07 Desember 2017, sejumlah Rp10.000.000,00;
- tanggal 12 Desember 2017, DP Alat Permainan Anak Untuk Taman Layak Anak sejumlah Rp5.000.000,00;
- tanggal 29-12-2017, pinjaman An. pribadi Uang Desa sejumlah Rp500.000,00;
- tanggal 30-12-2017, pinjaman An. pribadi pak Siyamdi dari Dana Desa untuk LSM sejumlah Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) bendel Kuitansi pembayaran dari Bendahara
- tanggal 16 Juni 2017, sejumlah Rp48.000.000,00;
- tanggal 21 Juni 2017, sejumlah Rp48.942.000,00;
- tanggal 6 Juli 2017, sejumlah Rp44.800.000,00;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Rehabilitasi Pemandian Umum Kaligondang Dusun Bodong Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Dermasari - Susukan Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan Taman Jalan Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan Gorong-Gorong Jalan Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Pengadaan Sarana Polindes Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Pengadaan Mobil Pelayanan Kesehatan (Ambulance Desa) Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Ketahanan Masyarakat Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2017 Pemerintah Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara, Kegiatan Penyertaan Modal BUMDesa;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Kas Desa Dermasari pada BKK Madiraja No Rekening 51050192 periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017, periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018, dan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Perdes Dermasari Nomor: 01 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Dermasasi Kec. Susukan Kab. Banjarengara TA 2019;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dermasari Nomor: 07 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Dermasari Nomor 05 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Dermasari Kecamatan Susukan Nomor: 01 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), Bendahara Desa Dermasari TA 2018, tanggal 03 Januari 2018;
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 140/611 Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Masa Keanggotaan 2017 ? 2023, tanggal 04-10-2017;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Dermasari Nomor: 141/15/VI/2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara, tanggal 13 Juli 2016;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Insentif RT dan RW Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Tunjangan Kedudukan BPD Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Insentif LP3M Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dermasari Nomor : 01 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara TA 2018;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Dermasari Nomor 09.2 Tahun 2019 tentang Penetapan Pembantu Pengelola dan Petugas/Pengurus Aset Desa Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara, tanggal 10 April 2019;
- 1 (satu) bendel berkas dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Motor Dinas Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017, pembelian 1 unit motor Honda Verza tahun 2014;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017, berupa 1 Unit Motor Honda Beat;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Pemerintah Desa Tahun 2013 Pemerintah Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara, untuk pembelian 1 (satu) buah laptop seharga Rp5.000.000,00;
- 1 (satu) bendel kuitansi berupa:
- Tanggal 12 Juli 2018, untuk pembayaran santunan/uang duka atas meningalnya Bpk. SUHUDI Jabatan Kepala Dusun I Desa Dermasari sebesar Rp2.000.000,00;
- Tanggal 21 Agustus 2018, untuk pembayaran biaya tanggapan ebeg dalam rangka kunjungan Plt. Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.000.000,00;
- 6 (enam) lembar kuitansi pembayaran/nota toko pembelian snack dan servis computer sejumlah Rp1.400.000,00;
- 2 (dua) lembar Buku Inventaris Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dermasari Nomor 4 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Dermasari Kec. Susukan TA 2017;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Nomor : 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa, tanggal 11 Juni 2016;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Dermasari Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa ?Dermasari Usaha Mandiri? Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Masa Bakti 2019-2022, tanggal 30 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Proyeksi Pendapatan Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Penyusun Profil Desa Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen Pertanggungjawaban Honorarium Tim Panitia (Tim 11) Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Nota dan Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Taman Layak Anak, Pengaspalan Jalan Desa, Gorong-gorong Jalan Desa, dan Taman Jalan Desa Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel berkas Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Gapura Batas Desa Dermasari - Susukan Kab. Banjarnegara Desa Dermasari Kec. Susukan Kab. Banjarnegara Tahun 2018:
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dermasari No. 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2017 Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat pertama Rp.7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah) sedang untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT SMG |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pramodana Kumara Kusumah Atmadja |
Hakim Anggota | Brtimbul Priyadi, Moch Mawardi |
Panitera | Sri Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I BARANG BUKTI NOMOR 1), DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA DERMASARI, KEC. SUSUKAN, KAB. BANJARNEGARA MELALUI SAKSI SUKIRMAN;BARANG BUKTI NOMOR 2), DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SI YAMDI ALFIKRI BIN MANROJI (ALM);KEPADA SDR. NASHIRUDIN LATIF: A) TANGGAL 06/06/2017, SEJUMLAH RP121.800.000,00; B) TANGGAL 12/06/2017, SEJUMLAH RP44.250.000,00; F) TANGGAL 14/07/2017, SEJUMLAH RP10.000.000,00; G) TANGGAL 05/01/2018, SEJUMLAH RP1.300.000,00; BARANG BUKTI NOMOR 3) S/D 41), DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA DERMASARI, KEC. SUSUKAN, KAB. BANJARNEGARA MELALUI SAKSI SAHRO KHAFIDIN BIN JUSUF; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti Nomor 1), dikembalikan kepada Pemerintah Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara melalui saksi SUKIRMAN;Barang bukti Nomor 2), dikembalikan kepada Terdakwa SI YAMDI ALFIKRI Bin MANROJI (alm);kepada Sdr. NASHIRUDIN LATIF: a) tanggal 06/06/2017, sejumlah Rp121.800.000,00; b) tanggal 12/06/2017, sejumlah Rp44.250.000,00; f) tanggal 14/07/2017, sejumlah Rp10.000.000,00; g) tanggal 05/01/2018, sejumlah Rp1.300.000,00; Barang bukti Nomor 3) s/d 41), dikembalikan kepada Pemerintah Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara melalui Saksi SAHRO KHAFIDIN Bin JUSUF; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT SMG
Statistik13366