- Menyatakan Terdakwa Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan membeli dan mempergunakan pita cukai yang palsu atau dipalsukan?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yaitu 2 x Rp. 141.600.000,- (seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) = Rp. 283.200.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 15 (lima belas) karton berisi 1.200 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 240.000 (dua ratus empat puluh) batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok merk Super Browsing yang tidak dilekati pita cukai.
- 1 (satu) buah Sim Card Simpati nomor 62100373225733400 dengan nomor seluler 081273733400 dan 1 (satu) buah Sim Card AS dengan nomor seluler 095207734777
- Fotocopy resi pengiriman Dakota Cargo No. 0180120119A005905 tanggal 31 Januari 2019.
- 1 (satu) unit Handpone merk Vivo 1724, Imei 1 8689050359458999, Imei II 868905035945881
Putusan PN MEDAN Nomor 427/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 427/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 427/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik10437