Putusan PN SURABAYA Nomor 959/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 959/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.sos., S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi kewenangan mengadili dari Tergugat III dan Tergugat IV serta eksepsi-eksepsi lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ; Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Rowo IV No 7 (Obyek Sengketa) ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 07/Kel.Asem Rowo Surat Ukur Nomor 17/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 seluas 315 M2 tercatan atas nama Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Anggaran yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tanggal 16-03-1998 Nomor : 108/HP/35/1998 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menghukum Tergugat II untuk menghapus Hak Pakai No.07/Kel.Asem Rowo Surat Ukur Nomor 17/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 seluas 315 M2 dari daftar Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan memproses permohonan sertifikat bidang tanah obyek sengketa yang diajukan Penggugat ; 6. Menyatkan Surat Keterangan tanggal 31 Mei 2019 Nomor : 593/153/436.9.28.1/2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 7. Menghukum Tergugat III untuk menandatangani seluruh warkah/dokumen, formulir/blangko kelengkapan permohonan pensertifikatan berdasarkan data yuridis pada buku letter-C Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi : Menoloak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.2.551.000,-(dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 959/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik8123