- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I / TERGUGAT I DAN PEMBANDING II / TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR 133/PDT.G/2020/PN KLN, TANGGAL 20 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III SELURUHNYA;
- MENGUHUKUM TERBANDING I / PENGGUGAT I, TERBANDING II / PENGGUGAT II, TERBANDING III / PENGUGAT III MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II / Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 133/Pdt.G/2020/PN Kln, tanggal 20 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III seluruhnya;
- Menguhukum Terbanding I / Penggugat I, Terbanding II / Penggugat II, Terbanding III / Pengugat III membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT SEMARANG Nomor 415/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 415/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maryana |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Brmoch Mawardi |
Panitera | Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 415/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 415/Pdt/2021/PT SMG
Statistik79183