Putusan PN UNAAHA Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Unh |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ikhsan Ismail |
Hakim Anggota | Radeza Oktaziela, Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah wanprestasi;3. Menyatakan total hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp25.242.032,00 (dua puluh lima juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga puluh dua rupiah) dengan rincian tunggakan sisa pokok pinjaman Tergugat sejumlah Rp14.726.852,34 (empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah tiga puluh empat sen) dan tunggakan bunga pinjaman Tergugat sejumlah Rp10.515.179,96 (sepuluh juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh enam sen);4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya tersebut sejumlah Rp25.242.032,00 (dua puluh lima juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga puluh dua rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan obyek jaminan berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 05 dengan luas 590 m2 terdaftar atas nama ABU (Turut Tergugat II) yang terletak di Desa Asunde Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe adalah jaminan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat, dan oleh karena itu Penggugat berhak untuk melakukan penjualan obyek jaminan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan dan Lelang Negara Kendari dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak menyelesaikan pembayaran hutangnya kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 05 dengan luas 590 m2 terdaftar atas nama ABU (Turut Tergugat II) yang terletak di Desa Asunde Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe termasuk bangunan rumah yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara (kepolisian) apabila Tergugat tidak menyelesaikan pembayaran hutangnya kepada Penggugat;7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Unh
Statistik9332