Putusan PA DUMAI Nomor 549/Pdt.G/2021/PA.Dum |
|
Nomor | 549/Pdt.G/2021/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muliyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Husnul Yakin, Br Hakim Anggota A. Wafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Trisnavita Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Sidik bin Salman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Tiara Ramayani binti Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa cincin emas 24 karat seberat 2 emas (5 gram); 5. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Karina Salsabila Sidra binti Muhammad Sidik, Perempuan, usia 2 (dua) bulan, berada dibawah hadhanah/pengasuhan Termohon (Tiara Ramayani binti Rahman), dengan kewajiban kepada Termohon sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya; 6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah menyusui anak kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan 01 Januari 2023; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 5 dalam Konvensi di atas kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mahar pernikahn berupa perhiasan dan seperangkat alat sholat, dan menyerahkan barang-barang milik Penggugat yang tertinggal di rumah orang tua Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi gaji Penggugat selama 20 bulan berlalu sejumlah total Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban akibat perceraian sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 3, dan menyerahkan mahar berupa perhiasan dan seperangkat alat sholat, dan menyerahkan barang-barang milik Penggugat yang tertinggal di rumah orang tua Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 4, serta kompensasi gaji Penggugat sebagaimana angka 5 di atas kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 7. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat untuk selebihnya; III. Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 549/Pdt.G/2021/PA.Dum
Statistik4123