- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Ario Purwo Mujiharso bin Harsono S. Sugito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ami Dwi Wulansari, SE binti Deddy Suryadi) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 755.0000,- ( tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah );
Putusan PA DEPOK Nomor 1442/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 1442/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Wawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabukan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa: 3.1. Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000.00,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ); 3.2. Mut`ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ); 3. Menetapkan kedua anak yang bernama Athaya Arimi Azhar Binti Ario Purwo Mujiharso, lahir di Jakarta tanggal 01 April 2011 dan Aqeela Aufa Azizah Binti Ario Purwo Mujiharso, lahir di Jakarta tanggal 29 Oktober 2013, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sebagai Ibu kandungnya dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagi ayah kandungnya untuk bertemu dengan kedua anak tersebut di atas; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak yang bernama Athaya Arimi Azhar Binti Ario Purwo Mujiharso, lahir di Jakarta tanggal 01 April 2011 dan Aqeela Aufa Azizah Binti Ario Purwo Mujiharso, lahir di Jakarta tanggal 29 Oktober 2013 kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penyesuain kenaikaan sebesar 10 % setiap tahunnya; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selaian dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvens; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1442/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 1442/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1442/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik2712