- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri, ditanam dan dibangun diatasnya, yang terletak di Dusun X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang seluas + 224,75 M2 (dua ratus dua puluh empat koma tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan alas hak tanah Surat Keterangan Nomor : 590/048/1995, tertanggal 22 Februari 1995 yang dibuat oleh NURMAN, pada waktu selaku Kepala Desa Bandar Klippa dan Diketahui oleh ERWIN PELOS, Bachelor of Arts, pada waktu itu selaku Camat Kecamatan Percut Sei Tuan, bertalian dengan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Nomor : 26, Tanggal 06 Februari 2008 yang dibuat dihadapan MUFIDA NOOR Sarjana Hukum Notaris di Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN MEDAN Nomor 275/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Netti Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Utara berbatas dengan Tanah Pajak Gambir-----------------------+ 7,50 Meter. Timur berbatas dengan Tanah Pajak Gambir--------------------------+29 Meter. Selatan berbatas dengan Tanah Jalan Gambir-------------------------+ 8 Meter. Barat berbatas dengan Tanah M Nurdin Abdullah-------------------+ 29 Meter. 3. Menyatakan secara hukum semua surat yang dibuat para Tergugat, baik surat perikatan atau peralihan hak dengan cara sewa menyewa, jaminan hutang dan ganti rugi maupun surat lainnya yang menyangkut tanah objek paraka tersebut tanpa persetujuan Penggugat adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ; 4. Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk tidak melakukan perikatan hukum atau proses penerbitan surat lainnya terhadap tanah objek perkara milik Penggugat tersebut ; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk tidak melakukan perikatan hukum atau proses penerbitan surat lainnya terhadap tanah objek perkara ; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang lain yang dapat hak darinya untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dengan secara baik dan bebas agunan ; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 9. Menghukum para Tergugat untuk mebayar segala biaya perkara yang hingga kini berjumlah sebesar Rp2.139.000,00 (dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pdt.G/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 275/Pdt.G/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik8027