- Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Gto dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Hatmodjo |
Panitera | Panitera Pengganti Masita Monoarfa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa sebagaimana diutarakan didalam posita -posita Penggugat tersebut diatas, menurut Hakim bahwa antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum perjanjian hutang piutang dengan jaminan / agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 00061 atas nama ASNA DJAFAR dan dilain pihak Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.45/5130/2018 tanggal 10 Agustus 2018; Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat pada angka 3 memohon kepada Hakim agar ?Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp48.775.482,-(empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.442.982,- (tiga puluh empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp5.436.545,- (lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.apabila Tergugat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat?dan selanjutnya dalam petitum gugatan Penggugat pada angka 5 memohon kepada Hakim agar ?Memberikan Hak kepada Penggugat untuk menjual Tanah dan Bangunan SHM No. 00061 An. ASNA DJAFAR melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf B PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berbunyi : ?Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah?; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 3 dan angka 5 tersebut dikaitkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf B PERMA Nomor 4 Tahun 2019 diatas, Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkaraaquo,yang menjadi dasar gugatan adalah Tuntutan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp35.442.982,- (tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh delapan dua rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkaraaquoyang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 00061 atas nama ASNA DJAFAR (sebagaimana Petitum Penggugat angka 5), sehingga gugatan Penggugat dalam perkaraa quoadalah menyangkut permasalahan mengenai sebidang tanah yang didalamnya dapat mengandung potensi sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, didalam petitum gugatan Penggugat poin 3 yang pada pokoknya meminta ?apabila Tergugat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat? dan poin 5 yang pada pokoknya ?Memberikan Hak kepada Penggugat untuk menjual Tanah dan Bangunan SHM No. 00061 An. ASNA DJAFAR melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat?, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quokarena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 angka (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa ?para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?, sehingga dengan demikian, maka Hakim berpendapat bahwa formalitas gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkaraa quokhususnya pada petitum poin ?3? dengan kalimat ?apabila Tergugat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat? dan pada poin ?5? dengan kalimat ?Memberikan Hak kepada Penggugat untuk menjual Tanah dan Bangunan SHM No. 00061 An. ASNA DJAFAR melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat? tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia ataunon executable(tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkaraa quotidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatanin casubukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2021/PN Gto
Statistik6011