- Menyatakan Terdakwa Mateus Lengari alias Teus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sampan terbuat dari kayu, warna biru, coklat dan hijau dengan ukuran panjang sampan: 5,14 cm, lebar sampan bagian depan: 55 cm, lebar sampan bagian tengah: 67 cm, lebar sampan bagian belakang: 60 cm;
- 4 (empat) buah batang bambu (kaki sampan), masing masing berukuran:
- 1 (satu) batang bambu (tangan sampan) dengan ukuran panjang: 3 meter.
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang: 2,96 cm .
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang: 2,47 cm.
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang: 2,40 cm.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerak warna putih lengan merah (baju partai PDIP) terdapat tulisan Sahabat AHP tusuk No. 1;
- 1 (satu) lembar celana pendek trainning warna biru;
- 1 (satu) buah HP Merk I ? Cherry warna Hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos pendek warna biru les putih terdapat tulisan ITALIA;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru;
- 1 (satu) batang tombak (krowa) dengan panjang: 2,6 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos loreng;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna hitam;
- 2 (dua) buah sepatu lumpur terdapat AP Boots;
- 1 (satu) buah senter kepala, warna hitam, les warna keemasan, terdapat tulisan LED HEADLIGHT;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A 12 berwarna hitam
Putusan PN LEMBATA Nomor 10/Pid.B/2021/PN Lbt |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Triadi Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irza Winasis, Br Hakim Anggota Petra Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Semuel Ihgnasius Rili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor: 11/Pid.B/2021/PN Lbt atas nama Terdakwa Klemens Kewaman dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2021/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2021/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Lbt
Statistik12643