- Menyatakan Terdakwa ISIDORUS BANASE Alias DORUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti bukti berupa:
- 1 (satu) buah meja bola guling bentuk persegi empat, warna orange kombinasi hitam, beriskan angka 1 sampai dengan 12, terdapat tulisan BATMAN;
- 3 (tiga) buah bola berbahan karet;
- 4 (empat) buah kayu penyangga meja bola guling;
- 1 (satu) buah layar taruhan bola guling kombinasi warna merah, hijau, kuning dan hitam yang terdapat angka 1 sampai dengan 12, 1 (satu) buah botol bedak, warna putih bertuliskan MY BABY;
- 1 (satu) lembar kain lap warna orange;
- 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi coklat bertuliskan CLASSICO;
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat bertuliskan POLLO SPORT FASHION;
- Dimusnahkan;
- Uang berjumlah Rp.1.063.500,- (satu juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) keping uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) keping uang pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
- Dirampas untuk negara;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 11/Pid.B/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 11/Pid.B/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Petronela Dia Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N GA D I L I 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 11/Pid.B/2019/PN Kfm
Statistik7729