Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Tbk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN.Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rizka Fauzan |
Hakim Anggota | Ronald Roges Simorangkir., Shrifdah Juniarti Hasmi. |
Panitera | Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI YANG TELAH DILAKUKAN PADA TANGGAL 25 MARET 2015, PERKAWINAN TERSEBUT TELAH DICATATKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN PENCATATAN SIPIL KARIMUN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : 2102-KW-27032015-0001, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI AGAR MENGIRIMKAN TURUNAN PUTUSAN PERKARA INI YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL TANJUNG BALAI KARIMUN, AGAR DAPAT DICATAT DALAM SUATU DAFTAR PERCERAIAN; 4. MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA : - SHAWN MICHAEL NG, LAKI-LAKI, LAHIR PADA TANGGAL 03 APRIL 2015 DI KARIMUN BERDASARKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 2102-LT-10072015-0003, DAN; - SHIVA SHELLIA NG PEREMPUAN, LAHIR PADA TANGGAL 12 OKTOBER 2016 DI KARIMUN, BERDASARKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 2102-LT-08032017-0014; JATUH KEPADA PENGGUGAT KONVENSI; DALAM REKONVENSI : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.465.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang telah dilakukan pada tanggal 25 Maret 2015, perkawinan tersebut telah dicatatkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2102-KW-27032015-0001, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi agar mengirimkan turunan putusan perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjung Balai Karimun, agar dapat dicatat dalam suatu daftar perceraian;4. Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama :- Shawn Michael NG, Laki-laki, lahir pada tanggal 03 April 2015 di Karimun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102-LT-10072015-0003, dan;- Shiva Shellia NG Perempuan, lahir pada tanggal 12 Oktober 2016 di Karimun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102-LT-08032017-0014;Jatuh kepada Penggugat Konvensi;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.465.000,- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN.Tbk.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN.Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Tbk
Statistik164132