Putusan PTUN MATARAM Nomor 72/G/2020/PTUN.MTR |
|
Nomor | 72/G/2020/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Malahayati, Br Hakim Anggota Anita Linda Sugiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Putu Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal : 2.1. Keputusan Kepala Desa Berora Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Ramolong, Desa Berora, atas nama Muhammad Nur, Tertanggal 24 Agustus 2020 2.2. Keputusan Kepala Desa Berora Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Ramolong, Desa Berora, atas nama Suhatta, Tertanggal 24 September 2020 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : 3.1. Keputusan Kepala Desa Berora Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Ramolong, Desa Berora, atas nama Muhammad Nur, Tertanggal 24 Agustus 2020 3.2. Keputusan Kepala Desa Berora Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Ramolong, Desa Berora, atas nama Suhatta, Tertanggal 24 September 2020 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat seperti semula; Halaman 70 dari 71 Halaman Putusan Nomor : 72/G/2020/PTUN.Mtr 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 324.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2020/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 72/G/2020/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 146/B/2021/PT.TUN.SBY
Lainnya : 72/G/2020/PTUN.MTR
Statistik270146