Putusan PN SENGETI Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Snt |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2020/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | busra |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sherly Risanty |
Hakim Anggota | Gabriel Lase, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Fendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsiTergugat KonvensiI/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat KonvensiII/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat KonvensiIII/Penggugat Rekonvensi III dan Tergugat IVuntuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiadalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas kurang lebih44.374 M2 (empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat meter persegi), yang sebagian dahulunya terletak di Jalan Lingkar Timur RT.27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekarang terletak di RT.27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambidan sebagian lagi terletak di RT.25, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan batas-batas:- Sebelah Utara sepanjang 250 M (dua ratus lima puluhmeter) berbatasan dengan tanah Tarmidi/ Edi Sapri;- Sebelah Selatan sepanjang 250 M (dua ratus lima puluh meter) berbatasan dengan tanah Nungcik;- Sebelah Timur sepanjang 160 M (seratus enam puluh meter) berbatasan dengan lahan Muara Kumpeh;- Sebelah Barat sepanjang 196 M (seratus sembilan puluh enam meter) berbatasan dengan jalan lingkar timur; 3. Menyatakanperbuatan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III serta Tergugat IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 844 atas nama SANDI (Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I), Sertifikat Hak Milik Nomor 845 atas nama RATNAWATI (Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 835 atas nama HASANUDDIN (Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi IIII) di atas tanah obyek perkara, yang dikeluarkan oleh Tergugat IV, tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi IIIatau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanahobyek perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan bersih dan bebas dari beban apapun;6. Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi IIIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I, Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi IIdan Penggugat Rekonvensi III/Tergugat Konvensi III untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III serta Tergugat IVuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.291.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2020/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2020/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2020/PN Snt
Statistik202108