- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (HENDRI AGUSMAN BIN BAHRUMSYAH) terhadap Penggugat (NURBAYANI BINTI M. AMIN);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- DRIYA ANGGA PRATAMA, umur 10 tahun (lahir pada tanggal 27 Februari 2011);
- DRIYA HABEEL IZQIAN, umur + 4 tahun (lahir pada tanggal 1 November 2017)
- Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kedua orang anak tersebut dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah kepada dua orang anak sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) di atas minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah kedua orang anak tersebut melalui Penggugat Konvensi sejumlah sebagaimana diktum angka 5 di atas sejak Bulan Desember 2021 sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi membuka akses kepada Tergugat Konvensi untuk berjumpa dan bertemu dengan kedua orang anak tersebut apabila diperlukan oleh Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 314/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.mohd. Ridhwan Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Nawi Hasibuan, Br Hakim Anggota H. Saifullah Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: Ainal Mardhiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi berada dibawah hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan) Penggugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 314/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik819