- Menyatakan Terdakwa Restu Hidayat alias Ketu Bin Ramlan Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handpone merk Nokia warna hitam berikut kartu simpati dengan Nomor 081366204594;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 3953 DD;
- 1 (satu) buah tas plastik warna merah yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus platik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh warna kuning merk guanyiwang yang dibungkus dengan lakban warna hijau;
- 1 (satu) buah tas plastik bening warna pink yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus platik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh warna kuning merk guanyiwang yang dibungkus dengan lakban warna hijau;
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna pink yang berlogo S yang dikemas dengan kertas warna kuning;
- 1 (satu) unit Hp warna hitam merk siomi berikut kartu simpati dengan nomor 081268641553;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 492/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 492/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tia Rusmaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Erman Bin Dahlan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 492/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 492/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik4614