- 1 (satu) bidang tanah beserta rumah tinggal di atasnya yang terletak di Jalan Perintis Nomor 87 RT.16, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01538 tanggal 28 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 00628 tanggal 19 Desember 2012, atas nama Tatang Supriadi;
- 1 (satu) bidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Perintis RT.16, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (lokasinya tepat berdampingan dengan rumah tinggal di Jalan Perintis Nomor 87 RT.16, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas);
- 1 (satu) unit Mobil Pajero dengan Nomor Polisi KH 1412 TT atas nama Tatang Supriadi;
- 1 (satu) bidang tanah beserta rumah tinggal di atasnya yang terletak di Jalan Perintis Nomor 87 RT.16, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01538 tanggal 28 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 00628 tanggal 19 Desember 2012, atas nama Tatang Supriadi;
- 1 (satu) bidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Perintis RT.16, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (lokasinya tepat berdampingan dengan rumah tinggal di Jalan Perintis Nomor 87 RT.16, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas);
- 1 (satu) unit Mobil Pajero dengan Nomor Polisi KH 1412 TT atas nama Tatang Supriadi;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Kkn |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung, Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI 1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya B. Penetapan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Kkn tanggal 30 September 2020 jo. Berita Acara Peletakan Sita Harta Bersama (Marital Beslag) Nomor 27/BA.Pdt.G/2020/PN Kkn tanggal 8 Oktober 2020 terhadap: Tidak Sah dan Tidak Berharga 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kurun atau jika ia berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat sita marital sebagaimana tercantum dalam: A. Penetapan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Kkn tanggal 30 September 2020 jo. Berita Acara Peletakan Sita Harta Bersama (Marital Beslag) Nomor 27/BA.Pdt.G/2020/PN Kkn tanggal 8 Oktober 2020 terhadap B. Penetapan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Kkn tanggal 30 September 2020 jo. Berita Acara Peletakan Sita Harta Bersama (Marital Beslag) Nomor 27/BA.Pdt.G/2020/PN Kkn tanggal 8 Oktober 2020 terhadap: DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.026.000,00 (enam juta dua puluh enam riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Kkn
Statistik9448