- Menyatakan Terdakwa ANDERIAS KETTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki satria FU 150 warna biru hitam Nopol DH ? 2281 - DG beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK, kendaraan sepeda motor Suzuki satria FU warna biru hitam DH ? 2281 - DG, Type Suzuki/FU 150, tahun pembuatan 2016, No. Rangka: MH8DL11AZGJ-102619, No. Mesin: CGA-ID-102013, pemilik An. ALISIUS JOHANIS KETTI, Alamat: Jalan Sisingamangaraja, RT-059/RW-006, Kel. Kefa Selatan, Kab. TTU, No. STNK 0236541, masa berlaku STNK sampai dengan 23-06-2021;Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama ALISIUS JOHANIS KETTI melalui Terdakwa;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Petronela Dia Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2019/PN Kfm
Statistik7721