- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Fauzan als Ozan Bin Adriyani dan Terdakwa II Abdillah als Dilah Bin Hasan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 5,58 gram (berat bersih 4,18 gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok AUORA warna putih;
- 8 (delapan) plastik klip bekas;
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J1 warna Gold dengan No Simcard 082149514023;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna biru putih Nopol DA 6097 PBF;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa II Abdillah als Dilah Bin Hasan; 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 126/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik780