- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan H. Bachran bin H. Bakeri meninggal dunia sekitar tahun 1994, dengan meninggalkan ahli waris:
- Hj. Siti Sarah binti H.M. Taberani (isteri)
- H. Burhanuddin bin H. Bachran (anak laki-laki)
- Hj. Khadijatul Qubra binti H. Bachran (anak perempuan)
- Menetapkan Hj. Siti Sarah binti H.M. Taberani meninggal dunia pada 15 Desember 2000, meninggalkan ahli waris:
- H. Burhanuddin bin H. Bachran (anak laki-laki)
- Hj. Khadijatul Qubra binti H. Bachran (anak perempuan)
- Menetapkan Hj. Khadijatul Qubra binti H. Bachran meninggal dunia pada 28 Januari 2013, meninggalkan ahli waris Hj. Fathul Jannah (anak perempuan);
- Menetapkan H. Burhanuddin bin H. Bachran meninggal dunia pada 21 Juli 2019, meninggalkan ahli waris:
- Salamiah binti H. Kusasi (isteri)
- Ulya Apriani binti H. Burhanuddin (anak perempuan)
- Aulia Widya Sri binti H. Burhanuddin (anak perempuan);
- Menetapkan sebidang tanah yang di atasnya ada bangunan (dikenal dengan Losmen Bouraq) terletak di jalan Ir. P.H.M. Noor No.3 Rt.12 (Kampung Jawa), Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran, dengan luas dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan Hotel Bouraq, panjang 40,50 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. Maulana, panjang 40 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan, lebar 13 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat, lebar 12,30 meter.
- Menetapkan sebidang tanah beserta dengan isinya yang terletak di Hutan Jambu Agung Termasuk Wilayah kampung mahang karang jawa RK.4 Rt.9, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebagaimana terdapat dalam Surat Keterangan Jual Akad Putus/Mati atas nama pemegang hak adalah H. Sarah Bin H. Taberani tertanggal 12 Januari 1980, dengan luas, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Birhasani, panjang 73,70 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ipung, panjang 55,50 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan batas H. Sarah, lebar 30 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sumanah/Ibat, lebar 42 meter;
- Bangunan Losmen Bouraq terletak di jalan Ir. P.H.M. Noor No.3 Rt.12 (Kampung Jawa), Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran, dengan luas dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara, panjang 26 meter;
- Sebelah Selatan, panjang 26 meter;
- Sebelah Timur, lebar 10,50 meter;
- Sebelah Barat, lebar 11,50 meter.
- Menetapkan objek sebagaimana petitum 7 dan 8 tersebut dibagi dua, satu bagian milik H. Bachran dan satu bagian lain milik Hj. Siti Sarah. Bagian milik H. Bachran dibagikan kepada para ahli warisnya sebagai berikut;
- Hj. Siti Sarah binti H.M. Taberani (isteri) mendapat 3/24 bagian;
- Hj. Khadijatul Qubra binti H. Bachran (anak perempuan), mendapat 7/24 bagian;
- H. Burhanuddin bin H. Bachran (anak laki-laki), mendapat 14/24 bagian;
- Menetapkan objek sebagaimana petitum angka 6 (harta bawaan Hj. Siti Sarah), setengah bagian dari objek petitum 7 dan 8, dan 3/24 bagian warisan dari H. Bachran adalah harta warisan milik Hj. Siti Sarah yang dibagikan kepada para ahli warisnya sebagai berikut:
- Hj. Khadijatul Qubra binti H. Bachran (anak perempuan), mendapat 1/3 bagian;
- H. Burhanuddin bin H. Bachran (anak laki-laki), mendapat 2/3 bagian;
- Menetapkan 7/24 bagian dari harta warisan H. Bachran, dan 1/3 bagian dari warisan Hj. Siti Sarah, adalah harta warisan Hj. Khadijatul Qubra yang seluruhnya diberikan kepada ahli warisnya Hj. Fathul Jannah;
- Menetapkan 14/24 bagian dari harta warisan H. Bachran, dan 2/3 bagian dari warisan Hj. Siti Sarah, adalah harta warisan H. Burhanuddin yang diberikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Salamiah binti H. Kusasi (isteri) mendapat 3/19 bagian;
- Ulya Apriani binti H. Burhanuddin (anak perempuan), mendapat 8/19 bagian;
- Aulia Widya Sri binti H. Burhanuddin (anak perempuan), mendapat 8/19 bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan H. Bachran dan Hj. Siti Sarah kepada seluruh ahli waris yang berhak untuk menerimanya sesuai bagiannya masing-masing dengan aman tanpa syarat bila perlu dengan bantuan polisi. Jika tidak bisa dibagi secara natura, maka bisa dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan petitum angka 6 tidak dapat diterima (Niet Otvankeljke Verklaard/NO);
- Menolak petitum angka 7, 8, dan 10;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Otvankeljke Verklaard/NO);
- Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.155.000,00 (Sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BARABAI Nomor 556/Pdt.G/2020/PA.Brb |
|
Nomor | 556/Pdt.G/2020/PA.Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Noor Asiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Padli, Br Hakim Anggota Rasyid Rizani |
Panitera | Panitera Pengganti: H.haryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi: adalah harta bawaan Hj. Siti Sarah binti H.M. Taberani; adalah harta bersama antara H. Bachran bin H. Bakeri dengan Hj. Siti Sarah binti H.M. Taberani; adalah harta bersama antara H. Bachran bin H. Bakeri dengan Hj. Siti Sarah binti H.M. Taberani; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pdt.G/2020/PA.Brb
Statistik17121