Putusan PTA SURABAYA Nomor 413/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 413/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0202/Pdt.G/2021/PA.Prob tanggal 6 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1443 Hijriyah dengan memperbaiki amar dalam rekonvensi sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Ir. Djony Harijanto bin Marsidik) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Ir. Herrukmi Septa Rinawati binti Soetojo) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);Nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana dalam diktum 2.1. dan 2.2. tersebut dibayarkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo; 3. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi terkait nafkah madliyah dan tuntutan kerugian immateriil;4. Menolak gugatan rekonvensi selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp604.000,00 (enam ratus empat ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 413/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 0202/Pdt.G/2021/PA.Prob
Statistik550