- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN NOMOR 72/PID.SUS/2021/PN PRN TANGGAL 28 SEPTEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI TAMBAHAN PERTIMBANGAN STATUS PASAL 132 AYAT (1) UU NO. 35 TAHUN 2009, KWALIFIKASI DAN PENJATUHAN PIDANA SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AKHMAD FAJRIE ALIAS FAJRIE BIN SUPIANI TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA AKHMAD FAJRIE ALIAS FAJRIE BIN SUPIANI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AKHMAD FAJRIE ALIAS FAJRIE BIN SUPIANI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 ( ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET/ BUNGKUS PLASTIK KLIP WARNA BENING YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL BERUPA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,30 (NOL KOMA TIGA PULUH) GRAM, DENGAN ASUMSI BERAT PLASTIK PEMBUNGKUS 0,10 (NOL KOMA SEPULUH) GRAM, SEHINGGA BERAT BERSIHNYA 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM.
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR PLASTIK KLIP WARNA BENING.
- 1 (SATU) RANGKAIAN BONG ALAT HISAP TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK BERTULISKAN LASEGAR.
- 1 (SATU) BUAH PIPET YANG TERBUAT DARI KACA;
- 5 (LIMA) BATANG SEDOTAN;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA BIRU.
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK WARNA HITAM MERAH BERTULISKAN MARLBORO.
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK WARNA BENING.
- 1 (SATU) BUAH GUNTING.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO A12 MODEL CPH2083 DENGAN SIM CARD1 082154211114.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PICK UP MERK DAIHATSU GRAN MAX WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI DA 8205 KI;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL PICK UP MERK DAIHATSU GRAN MAX WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI DA 8205 KI;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK MOBIL PICK UP MERK DAIHATSU GRAN MAX WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI DA 8205 KI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Prn tanggal 28 September 2021 sekedar mengenai tambahan pertimbangan status pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, kwalifikasi dan penjatuhan pidana serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa AKHMAD FAJRIE ALIAS FAJRIE BIN SUPIANI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa AKHMAD FAJRIE ALIAS FAJRIE BIN SUPIANI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKHMAD FAJRIE ALIAS FAJRIE BIN SUPIANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 ( enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/ bungkus plastik klip warna bening yang berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sehingga berat bersihnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 9 (sembilan) lembar plastik klip warna bening.
- 1 (satu) rangkaian bong alat hisap terbuat dari botol plastik bertuliskan LASEGAR.
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca;
- 5 (lima) batang sedotan;
- 1 (satu) buah mancis warna biru.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah bertuliskan MARLBORO.
- 1 (satu) buah plastik warna bening.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 model CPH2083 dengan sim card1 082154211114.
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk DAIHATSU GRAN MAX warna putih dengan nomor Polisi DA 8205 KI;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Pick Up merk DAIHATSU GRAN MAX warna putih dengan nomor Polisi DA 8205 KI;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Pick Up merk DAIHATSU GRAN MAX warna putih dengan nomor Polisi DA 8205 KI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan untuk Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 201/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 201/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johny Aswar |
Hakim Anggota | Brsuko Triyono, Risti Indrijani |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA AKHMAD FAJRIE ALIAS FAJRIE BIN SUPIANI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa Akhmad Fajrie Alias Fajrie Bin Supiani |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 201/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 201/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik5434