- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak setempat dikenal dengan Dusun V Pengatalan, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Berdagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas?batas dan ukuran sebagaimana diuraikan di bawah ini :
- Barat berbatas dengan tanah Aritonang dahulu Aruan;
- Selatan berbatas dengan tanah Asti Br. Gultom (Tergugat I), Sabam Siahaan (Tergugat IV), Togi Rahmad SIregar (Tergugat V);
- Timur berbatas dengan parit / tali air dan Togi Rahmad Siregar (Tergugat V);
- Utara berbatas dengan tanah Suhar; - Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menguasai sebahagian bidang tanah (Objek Perkara) milik Penggugat tersebut tanpa izin dan persetujuan tertulis dari Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan/Pengakuan Milik Tanah, tanggal 14 nopember 2009, yang dimaksudkan atau bertujuan untuk dijadikan alas hak dan bukti kepemilikan Tergugat II dalam menguasai sebagian bidang tanah milik Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanah yang telah dikuasainya secara melawan hukum kepada Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun atas Objek Perkara;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 11.978.700,00 (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus rupiah).
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Srh |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriani, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Srh
Statistik17648