- Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat III ;
- Menyatakan Pengadilan Agama Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Menolak tuntutan provisi Tergugat II ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan secara hukum almarhum YAYAT RUCHIAT BIN H. SAMSUDIN telah meninggal dunia di Bandung pada hari Senin tanggal 23 September 2019;
- Menyatakan ahli waris dari almarhum YAYAT RUCHIAT BIN H. SAMSUDIN adalah:
- RIKRIK MARIAM BINTI AMIR ADI WIDJAYA selaku istri (Tergugat I);
- NASYWA NATANIA BINTI YAYAT RUCHIAT selaku anak kandung perempuan (Tergugat II) ;
- OMIK TAOFIK BIN H. SAMSUDIN selaku kakak kandung laki-laki (Penggugat) ;
- KRISAN KRISTIAN SANJAYA BIN YUSEP HENDARMAN selaku anak angkat (Tergugat III) ;
- INDRI YULIANDRI RUCHIAT BINTI HERI GUNAWAN selaku anak angkat (Tergugat IV) ;
- Menetapkan secara hukum bahwa KRISAN KRISTIAN SENJAYA BIN YUSEP HENDARMAN (TERGUGAT III) dan INDRI YULIANDRI RUCHIAT BINTI HERI GUNAWAN (TERGUGAT IV) selaku anak-anak angkat dari almarhum YAYAT RUCHIAT BIN H. SAMSUDIN ;
- Menetapkan peninggalan (tirkah) dari almarhum YAYAT RUCHIAT BIN H. SAMSUDIN berupa harta tidak bergerak yaitu :
- Sebelah Utara : Foto Copy, Rudi Hermanto, Tedi Kuswadi, SE, H.Adi, Yandi
- Sebelah Timur : Jalan Sutrisna Senjaya
- Sebelah Selatan : Kantor DPC PBB Tasikmalaya, Haji Jaro
- Sebelah Barat : Haji Jaro
- Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris sebagaimana pada diktum angka 3 (tiga) dari harta warisan TANAH DAN BANGUNAN RUMAH SHM NO 1651/Tawangsari Luas 320 M2 yang terletak di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebagai berikut :
- TERGUGAT I (RIKRIK MARIAM BINTI AMIR WIDJAJA) memperoleh 1/8 bagian x 3 = 3/24 harta peninggalan (tirkah) almarhum YAYAT RUCHIAT (Pewaris) tersebut SHM No. 1651/Tawangsari ;
- TERGUGAT II (NASYWA NATANIA BINTI YAYAT RUCHIAT) memperoleh 1/2 bagian x 12 = 12/24 harta peninggalan (tirkah) almarhum YAYAT RUCHIAT (Pewaris) tersebut SHM No. 1651/Tawangsari seluas 320 M2 almarhum YAYAT RUCHIAT (Pewaris) tersebut setelah dikurangi bagian dari Tergugat I ;
- TERGUGAT III (KRISAN KRISTIAN SANJAYA BIN YUSEP HENDARMAN) DAN TERGUGAT IV (INDRI YULIANDRI RUCHIAT BINTI HERI GUNAWAN) memperoleh 1/3 bagian x 8 = 8/24 harta peninggalan (tirkah) almarhum YAYAT RUCHIAT (Pewaris) tersebut SHM No. 1651/Tawangsari ;
- PENGGUGAT (OMIK TAOFIK BIN H. SAMSUDIN) memperoleh sisa = 1/24 sisa harta peninggalan (tirkah) almarhum YAYAT RUCHIAT (Pewaris) tersebut SHM No. 1651/Tawangsari setelah dikurangi bagian masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
- Menghukum TERGUGAT III (KRISAN KRISTIAN SANJAYA BIN YUSEP HENDARMAN) dan TERGUGAT IV (INDRI YULIANDRI RUCHIAT BINTI HERI GUNAWAN) agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1651/Tawangsari Luas : 320 M2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) atas nama : DRS. YAYAT RUCHIAT (PEWARIS) sebagaimana Gambar Situasi tanggal 26-3-1996 Nomor : 1186/1996 yang terletak di Jalan Sutrisna Senjaya No. 49 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya tersebut diatas kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk dilakukan pembagian harta warisan almarhum YAYAT RUCHIAT BIN H. SAMSUDIN (PEWARIS) sesuai dengan bagiannya pada diktum angka 4;
- Menghukum PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV agar membagi harta peninggalan (tirkah) almarhum YAYAT RUCHIAT BIN H.SAMSUDIN (PEWARIS) sebagaimana tersebut diatas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang didepan umum ;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I :
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.535.000,- (Lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PA BANDUNG Nomor 6097/Pdt.G/2020/PA.Badg |
|
Nomor | 6097/Pdt.G/2020/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Dedeh Saidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Inne Noor Faidahbr Hakim Anggota Ahmad Sanusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tintin Aisah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI: 2.1 Tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1651/Tawangsari Luas : 320 M2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) atas nama : DRS. YAYAT RUCHIAT sebagaimana Gambar Situasi tanggal 26-3-1996 Nomor : 1186/1996 yang terletak di Jalan Sutrisna Senjaya No. 49 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kabupaten Tasikmalaya yang dikeliuarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya tanggal 1-4-1996, dengan batas-batas sebagai berikut : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 6097/Pdt.G/2020/PA.Badg
Statistik14728