Putusan PN PINRANG Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Asri Alias Acci Bin Muh.Dahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asri Alias Acci Bin Muh.Dahlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan 3 (tiga) pipet plastik bening yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu; 1 (satu) batang pipet kaca (pireks); 1 (satu) alat hisap berupa bong;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 496/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik1210