- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhamad Subaidi bin Sunarto Dedi Sutomo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nuryuniati binti M. Taher. Said) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak berupa :
- Nafkah lampau selama 8 (delapan) bulan sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa :
- Hutang bersama di Kantor BRI Unit Monta Dompu berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Hutang bersama kepada Lili Suryani berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama berupa hutang sebagaimana pada diktum angka 3 adalah kewajiban Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian adalah kewajiban Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama sebagaimana diktum angka 3 sesuai dengan kewajiban masing-masing sebagaimana diktum angka 4;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama berupa motor Honda Scoopy tahun 2018 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA DOMPU Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusydiana Kurniawati L |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Raharjo, Ibr Hakim Anggota Rochmat Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Fathurrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankankepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pdt.G/2021/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 330/Pdt.G/2021/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 330/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik140133