- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Baihaki Alias Baihaki Bin Abdillah dan Terdakwa II Heerudin Alias Udin Bin Fadli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Ahmad Baihaki Alias Baihaki Bin Abdillah dan Terdakwa II Heerudin Alias Udin Bin Fadli oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Baihaki Alias Baihaki Bin Abdillah dan Terdakwa II Heerudin Alias Udin Bin Fadli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ahmad Baihaki Alias Baihaki Bin Abdillah dan Terdakwa II Heerudin Alias Udin Bin Fadli oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.61 Gram, berat bersih 0.44 gram.
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik piper klip.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih lengkap dengan simcard.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Violet Putih dengan Nopol : DA 6291 QV, lengkap dengan lengkap dengan STNK.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Mhbr Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa II Heerudin Alias Udin Bin Fadli. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 135/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik879