- Menyatakan Terdakwa HAMJA Bin M. ALI PANDONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak membeli Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMJA Bin M. ALI PANDONG oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pipet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,1037 gram dan berat berat netto akhir 0,0846 gram;
- 1 (satu) buah pireks;
- 1 (satu) buah bong alat hisap;
Putusan PN PINRANG Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusdwi Yanti, Br Hakim Anggota Rio Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara atas nama Terdakwa HAEDIR Alias ALLE?E Bin ARIFUDDIN Nomor: 75/Pid.Sus/2021/PN Pin; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 528/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik930