- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi:
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Yahya Bin Abd. Wahid) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Desti Wahyuni Batubara Binti Huzairin Batu Bara) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan hal-hal sebagai berikut di bawah ini:
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Maskan Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi Rp. 500.000,-( Lima ratus ribu rupiah)
- Mut?ah Penggugat Rekonvensi sebesar 5 (lima gram) emas London;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1990/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 1990/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Emmahni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan Arifinbr Hakim Anggota Dra.afrida |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah, Maskan, Kiswah, Mut?ah,sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 huruf a,b,c dan d di atas kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menetapkan biaya ke 3 (tiga) orang anak ?anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.500.000, 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah ketiga anak-anak tersebut sebesar 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah); sampai anak-anak tersebut dewasa; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1990/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1990/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1990/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik1717