- 1 (satu) lembar Surat Pemeriksaan Jenazah an. Sdr Francisco Manalu alias Toni Manaludari RSUP dr. Cipto Mangunkusumo No. 2362/SK 11/6/2021 tanggal 17 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat penyebab kematian dari RSUP dr. Cipto Mangunkusumo nomor urut pencatatan kematian 2362A tanggal 17 Juni 2021 an. Sdr. Francisco Manalu.
- 1 (satu) lembar foto mobil Toyota Avanza warna putih Nopol T 1284 BP yang disita oleh Polres Purwakarta dalam perkara Sdr. Rasta.
- 1 (satu) lembar 2 (dua) foto cangkul yang disita oleh Polres Purwakarta dalam perkara Sdr Rasta.
- 6 (enam) lembar foto KTA para Terdakwa.
- 1 (satu) bundel buku bertuliskan kesaksian orang tua korban dan lampiran bukti-bukti kasus pembunuhan Alm. Francisco Manalu.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 120-K/PM.II-09/AL/VII/2021 |
|
Nomor | 120-K/PM.II-09/AL/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Kowad Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1 Muhamad Dandy Said, Kld Pom NRP 125532; Terdakwa-2 Muhammad Hafiz Harfianto, Serda Pom NRP 124205; Terdakwa-3 Bayu Satriawan, Kld Pom NRP 125525; Terdakwa-4 Wahyu Irwanda, Serda Pom NRP 126299; Terdakwa-5 Sutan Mangaraja Doly Rambe, Kld Pom NRP 125519; Terdakwa-6 Yacob Maulana Akbar, Kld Pom NRP 125524: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Subsidair: ?Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama?. 4. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1 : Pidana Pokok : Penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa-1 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-2 : Pidana Pokok : Penjara selama 13 (tiga belas) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa-2 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-3 : Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-3 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-4 : Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-4 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-5 : Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-5 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-6 : Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-6 berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) buah celana dalam warna kuning milik korban. Dikembalikan kepada Saksi-8 (Sdri. Rina Regina Sihombing). b. Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada: a. Terdakwa-1, Terdakwa-3, Terdakwa-5 dan Terdakwa-6 masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). b. Terdakwa-2 dan Terdakwa-4 masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 7. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120-K/PM.II-09/AL/VII/2021.zip
- Download PDF
- 120-K/PM.II-09/AL/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 120-K/PM.II-09/AL/VII/2021
Statistik5201177