Putusan PN BULUKUMBA Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Blk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Sera Achmad, Brnursinah |
Panitera | Rodding |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Konpensi :Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan tanah obyek sengketa yang terdiri dari 5 (lima) sub. obyek sengketa yang terletak di Dusun Pao Jawae (dahulu Kampung Batu Mattimboe) Desa Palambarae Kecamatan Gantarang (dahulu Kec. Gangking) Kabupaten Bulukumba, dengan luas dan batas masing-masing sebagai berikut :Sub I berupa Tanah Darat/Perumahan yang terletak seluas 4.068 m2 dengan SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0080.0 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I) dengan batas-batas ;Sebelah Utara: Tanah Negara yang dikuasai oleh Andi Umar, sekarang beralih kepada Andi Edy Manaf (in casu ahli waris Andi Umar, Tanah Negara yang dikuasai oleh Pagga, Suri, dan Nur Hikmah (in casu anak dari Pagga).Sebelah Timur: Lorong.Sebelah Selatan: Objek Sengketa II,III,dan IV.Sebelah Barat: Tanah Kepunyaan Para Penggugat in casu SHM. Nomor 47 Tahun 1981 Juncto GS Nomor 732/1981;Sub. II berupa Tanah Darat/Perumahan seluas 450 m2 yang dikuasai oleh Tergugat II, dengan batas-batas ;Sebelah Utara: Objek Sengketa I;Sebelah Timur: Lorong;Sebelah Selatan : Lorong;Sebelah Barat: Objek Sengketa III;Sub. III berupa Tanah Darat/Perumahan seluas 374 m2 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0084.0 an. Muh. Asri B. Gale (Tergugat III) dengan batas-batas ;Sebelah Utara: Objek Sengketa I;Sebelah Timur: Objek Sengketa II;Sebelah Selatan : Lorong;Sebelah Barat: Objek Sengketa V;Sub. IV berupa Tanah Darat/Perumahan, seluas 660 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0062.0 m2 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I) dengan batas-batas ;Sebelah Utara: Objek Sengketa I;Sebelah Timur: Objek Sengketa V;Sebelah Selatan : Lorong;Sebelah Barat: Tanah Kepunyaan Para Penggugat in casu SHM. Nomor 47 Tahun 1981 Juncto GS Nomor 732/1981;Sub. V berupa tanah darat/perumahan seluas 374 m2 SPPT (NOP) 73.02.010.008.003.0062.0 m2 an. Abd. Hakim B. Mane (Tergugat I) yang dikuasai oleh Tergugat V dengan batas-batas ;Sebelah Utara: Objek Sengketa I;Sebelah Timur: Objek Sengketa III;Sebelah Selatan : Lorong;Sebelah Barat: Objek Sengketa IV;Adalah hak milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari Abd. Rahman Poto sesuai dengan SHM No. 47 Tahun 1981 Juncto GS. Nomor 732/1981 yang dikeluarkan Kantor Agaria/BPN Bulukumba tanggal 12 Desember 1981;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Hibah Nomor :?(kosong)/GT/X/2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2007 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa;4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 32/GT/II/2008 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Turut Tergugat atas tanah Objek Sengketa Sub. III batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan perbuatan jual beli terhadap objek sengketa sub. III yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III dihadapan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menyuruh dan memberi izin pada Tergugat IV, untuk menguasai sebagian dan membangun tempat tinggal di atas objek sengketa sub. III adalah perbuatan melawan hukum;7.Menyatakan perjanjian tukar menukar di bawah tangan terhadap tanah objek sengketa sub. II antara Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa;8.Menyatakan perbuatan jual beli di bawah tangan yang dilakukan antara Tergugat I kepada Tergugat V, pada tanah objek sengketa sub. V adalah perbuatan melawan hukum;9. Menyatakan segala surat-surat yang ada atas nama Para Tergugat maupun pihak lain yang tidak berhak atas tanah obyek sengketa adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, utuh, sempurna dan tanpa syarat dan bila perlu menggunakan bantuan pihak kepolisian/ alat keamanan Negara lainnya;11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.305.000,- (tiga juta tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | - HIR/RBg - KUH Perdata (BW) - UU/PP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Blk
Statistik1500