- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa :
- sebidang tanah dengan luas tanah: 640 m2 berdiri di atasnya 1 unit bangunan permanen berukuran 61 M2 yang di dalamnya terdapat mesin dan perangkat gilingan padi dan 1 unit bangunan permanen berukuran 56 M2 yang terletak di Desa Aek Badak Jae, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Asmar Hasibuan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pahri Dalimunthe
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan umum Desa
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sopian Pulungan
- Sebidang tanah beserta tanaman rambutan dan kelapa di atasnya seluas 6,406,25 M2 yang terletak di Desa Aek Badak Jae, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Umak Atok
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sariman Nasution
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Enek
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kobol;
- Menetapkan Penggugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2.1 dan 2.2;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama menjadi 2 (dua) bagian yang sama besarnya, yaitu (seperdua) untuk penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka objek harta bersama dapat dilelang dan hasilnya diberikan (seperdua) untuk penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada point 7.3, 7.5, 7.6 dan 13 (petitum point 2.3, 2.5, 2.6 dan 5) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.840.000,- (Empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 325/Pdt.G/2021/PA.Psp |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2021/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Kholil R. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainul Fajri, M.abr Hakim Anggota Achmad Sofyan Aji Sudrajad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ansor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 325/Pdt.G/2021/PA.Psp
Banding : 13/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Statistik8630