- Menyatakan, Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dalam Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum atas :
Putusan PN TEGAL Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
3.1. Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 14 Februari 2012 dan Adendum Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 16 November 2016, yang dibuat dihadapan Hertanti Pindayani, Sarjana Hukum, Notaris di Tegal ; 3.2. Seluruh surat-surat Peringatan yang telah dikirimkan olehPenggugatkepadaTergugat I ; 3.3. Seluruh alat buktiPenggugatyang diajukan dalam perkara ini ; 4. Menyatakan bahwa atas : - SHM No. 1547/Debong Lor, Luas 132 M2, tertulis atas nama Soleh. - SHM No. 1549/Debong Lor, Luas 132 M2, tertulis atas nama Soleh. adalah merupakan agunan dan sumber pengembalian atas kredit yang telah diterimaTergugat Isebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 14 Februari 2012 dan Adendum Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 16 November 2016, yang dibuat dihadapan Hertanti Pindayani, Sarjana Hukum, Notaris di Tegal. 5. MenyatakanParaTergugattelah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 6. Memberikan hak kepadaPenggugatatas kewenangannya sendiri untuk menjual objek jaminan dengan harga nilai pasar wajar atau serendah-rendahnya sesuai harga jual cepat nilai likuidasi kepada pihak lain atau setidaktidaknyamemberikankuasakepadaPenggugatdiberikankewenangan untuk melaksanakan pengikatan Hak Tanggungan terhadap seluruh objek yang menjadi agunan, atas : - SHM No. 1547/Debong Lor, Luas 132 M2, tertulis atas nama Soleh. - SHM No. 1549/Debong Lor, Luas 132 M2, tertulis atas nama Soleh. 7. MenghukumTergugat Iuntuk membayar seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi secara seketika dan sekaligus yang dialami olehPenggugatsebesar Rp. 599.090.901,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus satu rupiah). 8. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.087.000,- (Satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 35/Pdt.G/2021/PN Tgl
Statistik11738