- Menyatakan Terdakwa I Yosia Setia Wijaya Alias Yosi Bin Sutiyo dan Terdakwa II Septian Nanda Kuspratama Alias Cimpli Bin Kusmanto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kumulatif Pertama kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut di bayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening berisi inex warna Ungu sebanyak 5 (lima) butir;
- 1 (satu) plastik klip bening berisi inex warna pink sebanyak 4 (empat) butir;
- 1 (satu) plastik klip bening berisi inex warna abu ? abu sebanyak 4 (empat) butir;
- 1 (satu) plastik klip bening kertas tissue warna putih berisi kristal yang diduga naroktika jenis shabu dengan berat bruto 3,25 (tiga koma dua lima gram) beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A3S warna merah No. Sim Card 081585287, No Imei 1 8640 2204 2420 611, Imei 2 8640 2204 2420 603;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AE-6663-FF;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Ratna Paramita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Shbr Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansur Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa II SEPTIAN NANDA KUSPRATAMA Alias CIMPLI Bin KUSMANTO; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Mjy
Statistik18125