- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PEMBANDING DAN PENUNTUT UMUM/PEMBANDING;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 196/PID.SUS/2021/PN TJG TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KHARIYANNOR ALIAS HAIRI ALIAS CUNGKRING BIN TAUFIKURRAHMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KHARIYANNOR ALIAS HAIRI ALIAS CUNGKRING BIN TAUFIKURRAHMAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH WARNA MERAH,
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH WARNA HIJAU,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Pembanding dan Penuntut Umum/Pembanding;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Tjg tanggal 29 September 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Khariyannor alias Hairi alias Cungkring bin Taufikurrahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Khariyannor alias Hairi alias Cungkring bin Taufikurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nikah warna merah,
- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 210/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 210/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Wahyono, Brsetyaningsih Wijaya |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AULIA MAULIDAH ALIAS LIA BINTI ILMI ANOR; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Aulia Maulidah alias Lia binti Ilmi Anor; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 210/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 210/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik10140