- Menyatakan Terdakwa MUH HANAFI, S,H Bin MUSAHAMIDI tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku kas besar;
- 1 (satu) buah buku tebusan/pembelian BBM;
- 1 (satu) buah buku penjualan harian;
- 4 (empat) buah buku penguapan;
- 1 (satu) buah buku DO/pemesanan BBM;
- Uang tunai hasil penjualan BBM sejumlah Rp48.616.600,00 (empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) yang berada di brangkas pada tanggal 23 April 2021;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan An. Angga Sage Prasetya dan An. Muh Hanafi tertanggal 23 April 2021;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama dengan No. Rek. 0215-01-041177-50-6 An. Angga Sage Prasetya beserta Kartu ATM;
- Fotokopi Surat Penunjukan Dari Direktur PT Dior Zachari Joy ke Manager;
- Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dior Zachari Joy;
- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama M. Hanafi;
Putusan PN BLORA Nomor 78/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Hartatik Binti Hadirejo; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Angga Sage Prasetya ST Bin Teguh Supriyanto; Bukti Surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 78/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik12424