- Menyatakan Terdakwa ANGGA SAGE PRASETYA ST Bin TEGUH SUPRIYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku kas besar;
- 1 (satu) buah buku tebusan/pembelian BBM;
- 1 (satu) buah buku penjualan harian;
- 4 (empat) buah buku penguapan;
- 1 (satu) buah buku DO/pemesanan BBM;
- Uang tunai hasil penjualan BBM sejumlah Rp48.616.600,00 (empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) yang berada di brangkas pada tanggal 23 April 2021;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama dengan No. Rek. 0215-01-041177-50-6 An. Angga Sage Prasetya beserta Kartu ATM;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan An. Angga Sage Prasetya dan An. Muh Hanafi tertanggal 23 April 2021;
- Fotokopi Surat Penunjukan Dari Direktur PT Dior Zachari Joy ke Manager;
- Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dior Zachari Joy;
- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Angga Sage Prasetya;
Putusan PN BLORA Nomor 77/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muh Hanafi,S.H., Bin Musahamidi; Bukti Surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 77/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik9416