Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 77/PDT/2021/PT YYK |
|
Nomor | 77/PDT/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | Anna Andanawarih, Brnurdiyatmi |
Panitera | Didik Yunianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 29/PDT.G/2021/PN YYK TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELEIJKE VERKLAARD); DALAM REKONPENSI: - MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELEIJKE VERKLAARD); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: - MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/ PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI BAIK YANG TIMBUL DALAM TINGKAT PERTAMA MAUPUN YANG TIMBUL DALAM TINGKAT BANDING, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Yyk tanggal 23 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi dari para Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi tersebut; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan para Terbanding semula para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankeleijke verklaard); DALAM REKONPENSI: - Menyatakan gugatan para Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankeleijke verklaard); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: - Menghukum para Terbanding semula para Penggugat dalam Konpensi/ para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik yang timbul dalam tingkat pertama maupun yang timbul dalam tingkat banding, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)?. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 77/PDT/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1655 K/Pdt/2022
Lainnya : 77/PDT/2021/PT YYK
Statistik15449