Putusan PN AMUNTAI Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Amt |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Diaz Widya Fadilla |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Diaz Widya Fadilla |
Panitera | Panitera Pengganti Alfiannoor Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana (?Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana?) menentukan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini; Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat yang berada di luar wilayah hukum tempat tinggal Tergugat harus diajukan oleh kuasa, kuasa insidentil di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat yang ditunjuk oleh Penggugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, diketahui PT Reksa Finance, suatu badan hukum yang diwakili oleh Rika Magadalena selaku Penggugat berkedudukan di Kabupaten Tabalong dan dalam mengajukan gugatan a quo, Penggugat memberikan kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ?Chandra&Rekan?, yang beralamat di Jl. Kupang RT 03 No. 21 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 November 2021. Dalam Surat Kuasa Khusus ditegaskan pula bahwa Penggugat memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut; Menimbang, bahwa gugatan a quo diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat yang bertempat tinggal di Jl. Empu Jatmika GG. Balai Batung RT 002 Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan; Menimbang, bahwa tempat tinggal Tergugat sebagaimana disebutkan dalam gugatan a quo termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, sedangkan Penggugat dan Kuasa Hukumnya berkedudukan dan berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Amuntai; Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwa pengajuan gugatan sederhana a quo oleh Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2021/PN Amt dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/Pdt.G.S/2021/PN Amt
Statistik6616