- Menyatakan Terdakwa Ahmad Baihaki Alias Ibai Bin Rapi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) Buah Gelang Keroncong Tulang Dewasa Dengan Karatase Emas 9 (Sembilan) Karat Dengan Berat 43,4 Gram;
- 4 (Empat) Buah Gelang Keroncong Tulang Anak Dengan Karatase Emas 9 (Sembilan) Karat Dengan Berat 18,14 Gram;
- 8 (Delapan)Buah Cincin dengan Karatase Emas 9 (Sembilan) Karat Dengan Barat 35,29 Gram
- 1 (Satu) Buah Gelang Rantai model Rolex Dengan Karatase Emas 9 (Sembilan) Karat Dengan Barat 20,6 Gram;
- 1 (Satu)Lembar kwitansi pembelian Gelang Keroncong Tulang Tertanggal 17 November 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang keroncong tulang tertanggal 22 Desember 2020.
- 1 (satu)Buah Kunci Roda Berwarna Hitam
- 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Gran Max Pick Up warna Biru metalik Dengan Nopol DA 8698 PR No Mesin : DF44806 No Rangka : MHKP3BA1JAK012452
- 1 (satu) Lembar Stnk (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Daihatsu Gran Max Pick Up an.PAUNDRI SETYO WARDONO Dengan Nopol DA 8698 PR No STNK : 02425320
- 1 (Satu)Buah Buku KIR Dengan nomor CB.72C10-3091
- 1 (Satu) Buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) an.Paundri Setyo Wardono Dengan Nomor : H-00830935.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 35/Pid.B/2021/PN Amt |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Hendra Cordova Masputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andreas A. Wiranata, Hakim Anggota Diaz Widya Fadilla |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi, Brpanitera Pengganti Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Idawati Binti Tarmiji (Alm).; Dikembalikan kepada Saksi Akhmad Nawawi Bin H. Mahlan.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 35/Pid.B/2021/PN Amt
Statistik11730