- Menyatakan terdakwa ?SONY SETIAWAN Bin SUDARMANTO? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap SONY SETIAWAN Bin SUDARMANTO dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci ban.
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu dengan tulisan perfect interpretation.
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam.
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam dengan tulisan dua kaki SUP warna putih.
- 1 (satu) buah Seragam Polri warna coklat dengan papan nama ?SONY? disebelah kanan, papan nama ?POLRI? disebelah kiri dan lengan kiri terdapat bet Polda Jawa Tengah.
- 1 (Satu) pasang sepatu dinas Polri warna Hitam
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 178/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 178/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 1) 1 (satu) Unit kendaraan Honda Brio warna putih Nopol H -9218? AQ berikut kunci kontak 2) 1 (satu) buah STNK kendaraan Honda Brio warna putih Nopol H-9218-AQ tahun pembuatan 2012 dengan Noka : MRHDD280CP313121 Nosin : L13Z51207107 atas nama AGUNG FITRIYANTO alamat RINGIN TELU Rt.03 Rw. 01 NGLYN SMG. Dikembalikan kepada saksi RUBIYANTO Bin PUJIONO 6. Menghukum supaya terdakwa masing masing dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.B/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 178/Pid.B/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 178/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik5811