- Menyatakan Terdakwa MUH. OSAMA DODY ZHAKARIA als DODY Bin (Alm.) PIETER BOAS AMAYA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa MUH. OSAMA DODY ZHAKARIA als DODY Bin (Alm.) PIETER BOAS AMAYA dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUH. OSAMA DODY ZHAKARIA als DODY BIN (Alm.) PIETER BOAS AMAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. OSAMA DODY ZHAKARIA als DODY Bin (Alm.) PIETER BOAS AMAYA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,3239 gram di dalam bungkus kertas tissue warna putih, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat netto 0,2705 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung S7 warna hitam dengan nomor 085215151561;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 278/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik10026