- Menyatakan bahwa Terdakwa Rizky Aditya Nugraha Als. Kiki Bin Jamal Tn tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa akan menjalani selama 2 (dua) bulan penjara ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) poket Narkotika jenis shabu dibungkus dengan berat 6,29 (enam koma dua puluh sembilan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah handphone Oppo A3s berwarna merah dengan No.Imei 1 : 869350035083517 dengan No.Sim Card 087864283556 dan No Imei 2 : 869350035083509 dengan No.Sim Card : 085243520233;
- 1 (satu) helai celana Panjang bermerk R-BOSS berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kaos tangan berwarna hitam;
- Uang sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari dua Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan merk Yamaha Vixion berwarna merah putih dengan nomor plat kendaraan KT-4128-IG;
Putusan PN SANGATTA Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik5639