Putusan PN RANAI Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desmond Freddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra, Br Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAZLAN (alias LAN bin H. USMAN) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai kebiasaan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAZLAN (alias LAN bin H. USMAN) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MAZLAN (alias LAN bin H. USMAN) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa MAZLAN (alias LAN bin H. USMAN) tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) bermerek ADVAN berwarna biru putih dengan IMEI bernomor 350388631442147/350388631592149 beserta kartu SIM bernomor 081275258224; Dirampas untuk dimusnahkan - 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) bermerek REDMI 5A berwarna perak (silver) dengan IMEI bernomor 868939031290232/01 beserta kartu SIM bernomor 082289696781; - 1 (satu) buah kondom bermerek SUTRA yang sudah terpakai; - 1 (satu) bungkus tisu bermerek SUPER MAGIC yang sudah dibuka; - 1 (satu) lembar tisu berwarna putih yang sudah terpakai; - 1 (satu) botol berisi sisa minuman beralkohol bermerek DRUM; - 1 (satu) botol berisi sisa minuman beralkohol bermerek ANGGUR MERAH; - 1 (satu) kaleng kosong minuman beralkohol bermerek GUINESS; Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD MATROZI; - 1 (satu) unit unit telepon genggam (handphone) bermerek REALMI seri C11 dengan IMEI bernomor 8632227044348790/863227044348782; - 2 (dua) bungkus kondom bermerek SUTRA yang belum terpakai; - 1 (satu) buah tas berwarna hitam; Dikembalikan kepada Saksi NURUL AZIKA; - 1 (satu) buah rekaman kamera CCTV di Hotel ANAMBAS INN yang terletak di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas; Dikembalikan kepada Saksi SURYA ABDINEGARA; 6. Membebankan Terdakwa MAZLAN (alias LAN bin H. USMAN) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 30/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik348371