- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 200.000. (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 162/Pdt.G/2021/PA.SWL |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2021/PA.SWL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosmaleni, Br Hakim Anggota Almar Atul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Gunawan Sasmana bin Dasman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Santi Asiah binti Darmawan) di depan sidang Pengadilan Agama Sawahlunto. DALAM REKONVENSI 2.1.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 2.3. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Saqira Lyawanti, perempuan, lahir tanggal 14 Maret 2012sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perminggu atau sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) perbulan terhitung semenjak putusan berkekuatan hukum yang tetap sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri (umur 21 tahun dan/atau sudah menikah)dengan ditambah 10 % setiap tahunnya untuk mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan inflasi serta kebutuhan anak. 2.4. Nafkah lampau sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarMut?ah yang tercantum pada dictum angka 2(2.1), nafkah iddah yang tercantum padadictumangka 2(2.2), nafkah anak yang tercantum padadictumangka 2(2.3)untuk pembayaran bulan pertama dan untuk pembayaran bulan setelahnya dibayar setiap minggu atau setiap bulan dan nafkah lampau yang tercantum padadictumangka 2(2.4)di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika saat pengucapan ikrar talakakandilaksanakan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 162/Pdt.G/2021/PA.SWL
Statistik561