Putusan PN PANGKAJENE Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ima Fatimah Djufri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Andi Ayu Atriani Said.hakim Anggota . Tiara Khurin In Firdaus. |
Panitera | Ahya Adhitya. Se. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I Supriyadi alias Ardi Bin Bahri, dan Terdakwa II Nur Ilham alias Illang Bin Asri Lambang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa I Supriyadi alias Ardi Bin Bahri, dan Terdakwa II Nur Ilham alias Illang Bin Asri Lambang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,0101 gram;? 1 (satu) buah pembungkus rokok merk LA Bold;dimusnahkan;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik1060