- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSARI NOMOR 113/PID.SUS/2021/PN WNO TANGGAL 3 NOPEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDIAIR PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Wno tanggal 3 Nopember 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 99/PID.SUS/2021/PT YYK |
|
Nomor | 99/PID.SUS/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rosidin |
Hakim Anggota | Sutadi Widayato, Brhj. Enny Indriyastuti |
Panitera | Hariyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 3.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSARI TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN MASA LAMANYA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA PADA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT DI ATAS; 5. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosari tersebut untuk selain dan selebihnya; 4. Menetapkan masa lamanya tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan tersebut di atas; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 99/PID.SUS/2021/PT YYK
Statistik1260