- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Alfian Wardani bin Katiman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Jenni Isdhalara binti Samijo) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Kiswah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Maskan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas London seberat 3 (tiga) gram;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 diatas kepada Penggugat dan dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam ;
- Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Khairurrasyid bin Alfian Wardani, laki laki lahir pada tanggal 03 Januari 2020, berada dibawah hadhanah (asuhan) Penggugat dan Penggugat wajib memberikan akses kepada Tergugat selaku orang tua untuk bertemu dengan anak a quo;
- Menghukum Tergugat (Alfian Wardani bin Katiman) untuk membayar kepada Penggugat (Jenni Isdhalara binti Samijo) nafkah seorang anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
- Menolak untuk selebihnya;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2765/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2765/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua Hj. Dian Ingrasanti Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Emidayatibr Hakim Anggota Hj. Emmahni |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: H. Alpun Khoir Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
III Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya ini perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2765/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2765/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2765/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik7016